HUKUM ACARA ARBITRASE DI INDONESIA
Penulis : Dr. Desri Novian, SH., MH.
EISBN : 62-2678-7706-374
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur tentang tata cara penegakan hukum materiil dan bersifat tekstual dalam artian aturannya tidak dapat dalam bentuk tidak tertulis dan tidak dapat ditafsirkan secara bebas, limitatif dengan pengertian hanya terbatas kepada uraian-uraian (terbatas) yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta bersifat imperatif dalam arti memaksa (tidak dapat disimpangi dan harus dipatuhi dalam pelaksanaannya). Sama dengan dengan tujuan utama hukum pada umumnya, hukum acara bertujuan untuk tercapainya keadilan yang berimbang kepada para pihak berperkara/bersengketa dengan dipandu oleh hakim dalam perkara umum dan oleh arbiter atau majelis arbitrase dalam penyelesaian sengekta arbitrase.
Hukum Acara Arbitrase tersebar dalam instrumen hukum arbitrase yang diberlakukan secara internasional, undang- undang arbitrase di negara tertentu serta hukum acara perdata dari negara tersebut. Meskipun tersebar dalam beberapa instrumen hukum dan dalam arbitrase para pihak diberi kebebasan untuk menentukan hukum acara yang akan dipergunakan, namun didasarkan kepada asas lex arbitri, hukum acara arbitrase akan tunduk dan sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata dari negara-negara yang mengakui eksistensi arbitrase. Seperti halnya di Indonesia, beberapa ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999 khususnya dalam Penjelasan Pasal 33 huruf a, Pasal 37 ayat (3), Penjelasan Pasal 43 dan Pasal 69 ayat (3) dapat ditafsirkan bahwa dalam pemeriksaan sengketa arbitrase di Indonesia, tunduk dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hukum acara perdata Indonesia (HIR, Rbg, RV).
Demikian juga halnya dalam pelaksanaan Putusan Arbitrase nasional atau dalam pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase internasional, berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 69 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999 sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata Indonesia. Ketentuan hukum acara perdata Indonesia juga sepenuhnya berlaku dalam proses hukum pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999.
Pengalaman panjang Penulis dalam penyelesaian sengketa arbitrase di Indonesia memberikan pemahaman bahwa adalah sesuatu yang mendasar akan pentingnya pemahaman yang baik terhadap hukum acara perdata, baik bagi praktisi-praktisi hukum yang menangani sengketa arbitrase maupun arbiter-arbiter. Demikian juga kepada pengusaha-pengusaha yang sering memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di antara mereka. Karenanya, buku Hukum Acara Arbitrase di Indonesia diharapkan tidak hanya bermanfaat kepada praktisi arbitrase, arbiter, ataupun pengusaha-pengusaha, tetapi juga diharapkan dapat memberikan sumbangan berarti bagi pengembangan mata kuliah Hukum Acara Arbitrase di Indonesia yang dapat mulai diajarkan kepada mahasiswa fakultas hukum di universitas-universitas yang ada di Indonesia.
Untuk tujuan perkembangan keilmuan di lingkungan akademis, khususnya kajian Hukum Acara Arbitrase di Indonesia, buku Hukum Acara Arbitrase di Indonesia ini kiranya dapat menjadi diskursus akademik sehingga materi perkuliahan di bidang hukum arbitrase dapat dikembangkan ke dalam beberapa mata kuliah yakni : Hukum Materiil Arbitrase (arbitration substantive law), Hukum Formil Arbitrase atau Hukum Acara Arbitrase (arbitration procedural law), Hukum Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase (recognized and enforcement of arbitral award), dan Hukum Pembatalan atau Pengenyampingan Putusan Arbitrase (set a side or annulment to arbitral award).
